Pasal 8
BAB 2 — PENGOPERASIAN SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Kompetensi awak sarana perkeretaapian untuk peralatan khusus dibuktikan dengan tanda lulus pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pabrikan, vendor dan/atau prinsipal, atau lembaga atau badan hukum yang telah mendapat persetujuan dari pabrikan, vendor dan/atau prinsipal untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan peralatan khusus. (2) Tanda lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dilakukan verifikasi dan pengesahan oleh Direktur Jenderal. (3) Sertifikat dan Tanda Pengenal Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 4 (empat) tahun. (4) Pemegang Sertifikat dan Tanda Pengenal Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga mempunyai kewenangan sebagai Awak Sarana Perkeretaapian sesuai dengan klasifikasinya.
