Pasal 6
BAB 2 — PENGOPERASIAN SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, memiliki kewenangan: a. membantu masinis; b. melaksanakan pengoperasian sarana perkeretaapian untuk kegiatan langsir; c. menggantikan tugas masinis dalam perjalanan kereta api dalam kondisi darurat sampai stasiun terdekat. (2) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c meliputi : a. Masinis meninggal secara mendadak; b. Masinis sakit yang mengakibatkan tidak mampu mengoperasikan kereta api. (3) Penggantian tugas masinis oleh asisten masinis dalam perjalanan kereta api dalam kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, dilaksanakan atas perintah masinis dan/atau inisiatif asisten masinis; (4) Setelah perjalanan kereta api yang dioperasikan oleh asisten masinis sampai stasiun terdekat, asisten masinis melaporkan kepada petugas yang berwenang dan kereta api dapat melanjutkan perjalanan setelah
diterbitkan surat tugas baru dari petugas yang berwenang. (5) Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b, memiliki kewenangan: a. sebagai masinis/ pemimpin dalam perjalanan kereta api; b. melaksanakan pengoperasian sarana perkeretaapian; c. melaksanakan seluruh kewenangan Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama; d. melaksanakan standar prosedur administrasi dalam pelaksanaan tugas; e. melaksanakan standar prosedur operasi dalam memastikan sarana perkeretaapian siap dioperasikan; f. melaksanakan standar prosedur operasi dalam mengatasi gangguan teknis dan operasional; g. melakukan pembinaan terhadap Awak Sarana Perkeretaapian tingkat di bawahnya; dan h. dapat sebagai Penyelia. (6) Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c, memiliki kewenangan sebagai Awak Sarana Perkeretaapian Muda dan dapat sebagai Instruktur masinis.
