PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 36
BAB 10 — KETENTUAN LAIN - LAIN
Dalam rangka upaya meningkatkan kemampuan dan keahlian sumber daya manusia perkeretaapian, Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian harus mendukung dan membantu kegiatan belajar mengajar bidang perkeretaapian, penelitian, kegiatan praktek lapangan (PKL)/ magang kepada Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan di bidang Perkeretaapian.
