PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN LAIN - LAIN
Untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 10 dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
