PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 34
BAB 9 — PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Untuk mendapatkan akreditasi dari Menteri, Badan Hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
