PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 33
BAB 9 — PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dilaksanakan berdasarkan kurikulum dan silabus yang disusun dengan mengacu kepada kompetensi Awak Sarana Perkeretaapian. (2) Standar muatan kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh unit kerja di bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
