Pasal 32
BAB 9 — PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pendidikan dan Pelatihan untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan oleh: a. Badan hukum atau lembaga pendidikan yang telah mendapat akreditasi dari Menteri; dan b. Direktorat Jenderal Perkeretaapian. (2) Dalam hal Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang telah mendapat Akreditasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum mampu menyediakan jenis Pendidikan dan Pelatihan yang dibutuhkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Prasarana dan/atau Sarana Perkeretaapian, maka Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan harus bekerjasama dengan Lembaga lain atas rekomendasi dari Direktorat Jenderal.
