PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 31
BAB 8 — BENTUK DAN FORMAT SERTIFIKAT KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Bentuk, format, isi dan warna buku Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dan tanda pengenal kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
