Pasal 30
BAB 8 — BENTUK DAN FORMAT SERTIFIKAT KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian berbentuk buku Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dan tanda pengenal kecakapan. (2) Buku Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris terdiri atas : a. memiliki 12 (dua belas) halaman dan cover depan dan belakang; b. memiliki panjang 12 cm dan lebar 9 cm; c. cover berwarna hijau, depan bertuliskan Republik INDONESIA, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, dengan lambang garuda ditengah serta strip merah yang menandakan tingkat kualifikasi; d. halaman dalam berwarna berlogo perhubungan, pada halaman pertama dilengkapi dengan lambang garuda; e. nomor buku; f. bidang kecakapan; g. tingkat/level; h. nomor dan kodifikasi sertifikat; i. nama pemegang; j. tempat dan tanggal lahir; k. jenis kelamin; l. kebangsaan; m. alamat tempat tinggal; n. penyelenggara pendidikan dan pelatihan; o. tanda tangan pemegang sertifikat; p. pas foto ukuran 2 x 3 cm; q. bidang kecakapan; r. tanggal pengeluaran sertifikat; s. masa berlaku;
t. tanda tangan pejabat yang berwenang; u. perpanjangan masa berlaku sertifikat; v. perhatian; w. catatan; dan x. jenis sarana yang dapat dioperasikan.
(3) Tanda pengenal kecakapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berisikan: a. memiliki panjang 8,8 cm dan lebar 5,5 cm; b. warna dasar biru muda; c. bagian depan berisi :
- logo perhubungan;
- tulisan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Sertifikat Kecakapan;
- tulisan kualifikasi “ASP”;
- tulisan tanda pengenal kecakapan;
- kodifikasi kecakapan;
- nama;
- tempat / tanggal lahir;
- kategori kecakapan;
- tingkat;
- unit kerja;
- tanggal berlaku;
- kodifikasi sertifikat;
- pas foto ukuran 2 x 3 cm;
- tanda tangan pejabat berwenang; dan
- barcode. d. bagian belakang berisi :
- dasar hukum;
- kewajiban apabila terjadi kehilangan/ kerusakan; dan
- alamat Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
