PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 29
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI
Peringatan, pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27dan Pasal 28 dilakukan oleh Direktur Jenderal.
