PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 28
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI
Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dicabut tanpa melalui peringatan dalam hal : a. digunakan oleh orang lain yang tidak berhak; b. diperoleh dengan cara tidak sah; c. diberhentikan dengan tidak hormat karena kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai masinis; d. tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya akibat gangguan jasmani dan rohani yang bersifat permanen; atau e. melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan operasional kereta api yang mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan rintang jalan berdasarakan pemeriksaan dan analisis kecelakaan.
