PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 27
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRASI
Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dibekukan tanpa melalui peringatan, dalam hal pemegang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian tersebut : a. tidak memenuhi standar kesehatan dan/atau mengalami cacat fisik atau terganggu kesehatan jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan tugas; b. terkena pengaruh alkohol, narkotika atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi fisik dan mental; atau c. pemegang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan operasional kereta api yang mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan rintang jalan.
