PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 18
BAB 4 — PERSYARATAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI
Penerbitan Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian yang rusak atau hilang sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (5), diberikan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja.
