Pasal 17
BAB 4 — PERSYARATAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI
(1) Penyelenggaraan ujian untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi. (2) Uji Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian terdiri atas: a. teori; b. praktek dan/atau uji pengenalan lintas; c. wawancara; dan d. tes kesehatan. (3) Setelah dilakukan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, pemohon yang lulus diberikan Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sesuai dengan tingkatnya. (4) Peserta yang tidak lulus uji akan diberikan surat pemberitahuan dan dapat diajukan untuk mengikuti ujian kembali untuk memperoleh sertifikat kecakapan. (5) Tata cara uji Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
