Pasal 16
BAB 4 — PERSYARATAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI
(1) Untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 9, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal oleh:
a. badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi; b. unit kerja tempat pemohon bekerja;atau c. penyelenggara sarana perkeretaapian. (2) Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Permohonan diajukan dengan melampirkan: a. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; b. pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar; c. tanda bukti lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dimohon yang dilegalisir oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi. (3) Perpanjangan masa berlaku sertifikat dapat disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sebelum sertifikat berakhir dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. surat keterangan sehat dari dokter umum; c. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; d. pas foto terbaru dengan latar belakang merah serta berukuran 3x4 cm sebanyak 1 (satu) lembar; dan e. sertifikat yang masih berlaku. (4) Perpanjangan masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi. (5) Untuk memperoleh sertifikat yang mengalami kerusakan atau hilang permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. surat keterangan dari unit kerja yang bersangkutan; d. sertifikat yang rusak atau tanda bukti kerusakan bagi sertifikat yang rusak; e. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi sertifikat yang hilang.
