PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian
Pasal 19
BAB 4 — PERSYARATAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI
Direktorat Jenderal melakukan inventarisasi dan pengelolaan database dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen terhadap sertifikasi Awak Sarana Perkeretaapian.
