PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 7
BAB 4 — PERAN, FUNGSI, PENGGUNAAN, HIERARKI, DAN KLASIFIKASI BANDAR UDARA
Peran Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, sebagai: a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya; b. pintu gerbang kegiatan perekonomian; c. tempat kegiatan alih moda transportasi; d. pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan; e. pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, penanganan bencana; dan f. prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
