PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 8
BAB 4 — PERAN, FUNGSI, PENGGUNAAN, HIERARKI, DAN KLASIFIKASI BANDAR UDARA
(1) Bandar Udara sebagai simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, merupakan Bandar Udara Umum sebagai titik pertemuan beberapa jaringan dan rute angkutan udara.
(2) Bandar Udara sebagai simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan jaringan dan rute angkutan udara.
