PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN
(1) Peninjauan Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan membentuk Tim Evaluasi Terpadu.
(2) Tim Evaluasi Terpadu sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seluruh perwakilan dari direktorat teknis di bidang penerbangan. (3) Hasil dari evaluasi oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang dijadikan salah satu data dukung pengusulan peninjauan Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
