PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN
(1) Penetapan tatanan kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), diusulkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Pengusulan tatanan kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan terlebih dahulu diselenggarakan uji publik. (3) Pelaksanaan uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan pemangku kepentingan yang terkait di bidang penerbangan.
