PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Menteri MENETAPKAN Tatanan Kebandarudaraan Nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Menteri. (2) Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis, tatanan kebandarudaraan nasional dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
