PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 40
BAB 6 — PERUBAHAN TERHADAP RENCANA INDUK NASIONAL BANDAR UDARA
(1) Untuk mendukung kegiatan atau event kenegaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat yang bersifat internasional dan sementara, Bandar Udara Domestik dapat digunakan untuk melayani penerbangan dari dan ke luar negeri berdasarkan penetapan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri terkait. (2) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud bersifat sementara dan memuat jangka waktu berakhirnya penetapan. (3) Dalam MENETAPKAN Bandar Udara Domestik untuk melayani penerbangan dari dan ke luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.
