Pasal 39
BAB 6 — PERUBAHAN TERHADAP RENCANA INDUK NASIONAL BANDAR UDARA
(1) Bandar Udara yang telah ditetapkan sebagai Bandar Udara Internasional dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai Bandar Udara Internasional; b. ketersediaan unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan; dan c. tercapainya target angkutan udara luar negeri. (3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi kelayakan sebagai Bandar Udara Internasional, Menteri dapat mencabut penggunaan Bandar Udara Internasional. (4) Pencabutan penggunaan Bandar Udara Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberitahukan kepada Menteri yang membidangi urusan pertahanan dan keamanan serta Menteri yang membidangi urusan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. (5) Bandar Udara Internasional yang berubah menjadi Bandar Udara Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
