Pasal 38
BAB 6 — PERUBAHAN TERHADAP RENCANA INDUK NASIONAL BANDAR UDARA
(1) Perubahan Penggunaan Bandar Udara Domestik menjadi Bandar Udara Internasional ditetapkan oleh Menteri. (2) Usulan perubahan penggunaan Bandar Udara Domestik menjadi Bandar Udara Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprakarsai oleh Penyelenggara Bandar Udara.
(3) Pengusulan perubahan penggunaan Bandar Udara Domestik menjadi Bandar Udara Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri disertai dengan: a. persetujuan dari Menteri yang membidangi pertahanan dan keamanan; b. surat rekomendasi dari Menteri yang membidangi urusan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan dalam rangka penempatan unit kerja dan personel; c. kajian penggunaan bandar udara domestik menjadi bandar udara internasional yang meliputi:
- potensi angkutan udara dan potensi permintaan angkutan udara dalam dan luar negeri yang disertai dengan target angkutan udara luar negeri;
- data kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi;
- kondisi geografis terkait dengan sebaran Bandar Udara Internasional yang meliputi: a) lokasi Bandar Udara dengan Bandar Udara di negara lain yang terdekat; b) lokasi Bandar Udara dengan Bandar Udara Internasional yang telah ada; dan c) jumlah kapasitas dan frekuensi penerbangan ke/dari Bandar Udara Internasional disekitarnya.
- data keterkaitan intra dan antar moda yang berupa kajian mengenai: a) keterkaitan dengan moda udara untuk aksesibilitas ke/dari Bandar Udara ke/dari kota-kota lain; b) keterkaitan dengan moda darat/kereta api untuk aksesibilitas ke/dari Bandar Udara ke/dari kota-kota lain; dan/atau
c) keterkaitan dengan moda laut/sungai untuk aksesibilitas ke/dari Bandar Udara ke/dari kota-kota lain. d. dalam hal pengusulan perubahan penggunaan Bandar Udara dalam rangka menunjang pariwisata, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, juga disertai dengan kajian dari Menteri yang membidangi urusan pariwisata berupa potensi wisatawan mancanegara sebesar 50.000 (lima puluh ribu) wisatawan per tahun; e. dalam hal pengusulan perubahan penggunaan Bandar Udara dalam rangka kepentingan angkutan udara haji, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka disertai dengan:
- kajian potensi angkutan haji dalam cakupan Bandar Udara minimal 14 (empat belas) kloter setiap tahun musim haji;
- data cakupan atau jarak Bandar Udara embarkasi/debarkasi haji terdekat; dan
- kemampuan Bandar Udara untuk melayani pesawat udara dengan kapasitas paling sedikit 325 (tiga ratus dua puluh lima) tempat duduk dan tempat parkir pesawat paling sedikit 2 (dua) pesawat udara haji dengan tidak mengganggu penerbangan lain. f. dalam hal pengusulan perubahan penggunaan Bandar Udara dalam rangka menunjang industri perdagangan pada suatu wilayah, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, disertai dengan kajian potensi industri dan/atau perdagangan. (4) Bandar Udara Domestik yang berubah menjadi Bandar Udara Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
