PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 33
BAB 5 — RENCANA INDUK NASIONAL BANDAR UDARA
Rencana pembangunan dan pengembangan Bandar Udara untuk mewujudkan kebijakan nasional Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, huruf b, dan huruf d, terdiri atas: a. Bandar Udara di daerah ibukota provinsi dibangun atau dikembangkan dengan klasifikasi landas pacu 4C; b. Bandar Udara di daerah perbatasan negara dan daerah lokasi bencana dan daerah rawan bencana dibangun atau dikembangkan dengan klasifikasi landas pacu 3C; dan c. Bandar Udara di daerah terisolasi dan di daerah provinsi kepulauan dibangun atau dikembangkan dengan klasifikasi landas pacu 2C.
