PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 32
BAB 5 — RENCANA INDUK NASIONAL BANDAR UDARA
(1) Bandar Udara Internasional yang masuk dalam perjanjian ASEAN open sky sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf h, meliputi:
a. Bandar Udara Internasional untuk pelayanan penumpang; dan b. Bandar Udara Internasional untuk pelayanan pesawat udara khusus kargo. (2) Bandar Udara Internasional yang masuk dalam perjanjian ASEAN Open Sky sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
