Pasal 31
BAB 5 — RENCANA INDUK NASIONAL BANDAR UDARA
Untuk mewujudkan kebijakan nasional Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, digunakan strategi pembangunan, pengoperasian, pendayagunaan, dan pengembangan Bandar Udara, dalam bentuk: a. peningkatan peran Bandar Udara dan penyiapan kapasitas Bandar Udara sesuai hierarki Bandar Udara dengan memperhatikan tahapan pengembangan dan pemantapan hierarki Bandar Udara sebagai Bandar Udara Pengumpul (Hub) dengan skala pelayanan primer, sekunder, atau tersier dan Bandar Udara Pengumpan (Spoke) yang merupakan Bandar Udara tujuan atau penunjang serta merupakan penunjang pelayanan kegiatan lokal; b. peningkatan peran Bandar Udara pengumpan sebagai pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah
perbatasan, serta prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara, dengan memperhatikan kesinambungan dan keteraturan (connectivity and regularity) angkutan udara; c. pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Internasional di daerah destinasi pariwisata sebagai Hub dan pintu gerbang pariwisata nasional, serta Bandar Udara Domestik di sekitarnya berperan sebagai pendorong dan penunjang kegiatan pariwisata; d. pengembangan Bandar Udara yang terletak di wilayah koridor ekonomi guna meningkatkan konektivitas ke pusat-pusat kegiatan ekonomi; e. pengendalian jumlah Bandar Udara yang terbuka untuk penerbangan ke/dari luar negeri, dengan mempertimbangkan pertahanan/keamanan negara, pertumbuhan/perkembangan pariwisata, kepentingan/kemampuan angkutan udara nasional serta pengembangan ekonomi nasional/perdagangan luar negeri; f. pemenuhan ketentuan keselamatan operasi Bandar Udara, standar teknis dan operasional sesuai klasifikasi Bandar Udara; g. pengembangan konsep sistem Bandar Udara jamak (multiple airport system) pada Bandar Udara pengumpul dengan cakupan wilayah tertentu yang telah mencapai kapasitas maksimal dan tidak terdapat kemungkinan untuk dikembangkan lagi dan/atau pada Bandar Udara yang mempunyai pengelola yang sama; dan h. penetapan Bandar Udara Internasional yang masuk dalam perjanjian ASEAN Open Sky.
