PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 34
BAB 5 — RENCANA INDUK NASIONAL BANDAR UDARA
(1) Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara dilaksanakan sesuai dengan penetapan lokasi Bandar Udara dan/atau rencana induk Bandar Udara. (2) Pengembangan Bandar Udara eksisting dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria indikasi awal didasarkan atas tingkat utilisasi operasional yang meliputi: a. fasilitas sisi udara; dan b. fasilitas sisi darat.
(3) Formula perhitungan tingkat utilisasi operasional Bandar Udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
