PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 28
BAB 5 — RENCANA INDUK NASIONAL BANDAR UDARA
Keterpaduan intermoda dan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, merupakan keterpaduan intermoda dan multimoda yang saling menunjang, dapat dilakukan melalui penyediaan fasilitas penghubung antara Bandar Udara dengan moda transportasi darat, kereta api dan/atau laut di kawasan Bandar Udara dan/atau di sekitar Bandar Udara.
