PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENETAPAN TATANAN KEBANDARUDARAAN
Pasal 27
BAB 5 — RENCANA INDUK NASIONAL BANDAR UDARA
Sistem transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, merupakan tataran transportasi yang terorganisasi secara kesistiman terdiri dari transportasi jalan, transportasi kereta api, transportasi sungai dan danau, transportasi penyeberangan, transportasi laut, transportasi udara, yang membentuk suatu sistim pelayanan jasa
transportasi yang efektif dan efisien, berfungsi melayani perpindahan orang dan/atau barang, yang terus berkembang secara dinamis.
