Pasal 29
BAB 5 — RENCANA INDUK NASIONAL BANDAR UDARA
(1) Rencana induk nasional Bandar Udara merupakan sistem perencanaan kebandarudaraan nasional yang menggambarkan: a. interdependensi; b. interrelasi; dan c. sinergi antar unsur yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis, potensi ekonomi, dan pertahanan keamanan dalam rangka mencapai tujuan nasional. (2) Interdependensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menggambarkan bahwa antar Bandar Udara saling tergantung dan saling mendukung yang cakupan pelayanannya bukan berdasarkan wilayah administrasi/kepemerintahan. (3) Interrelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggambarkan bahwa antar Bandar Udara membentuk jaringan dari rute penerbangan yang saling berhubungan. (4) Sinergi antar unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan sinergi antara sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis, potensi ekonomi dan pertahanan keamanan dalam rangka mencapai tujuan
nasional, serta saling mengisi dan berkontribusi dalam bentuk: a. sumber daya alam potensial yang dikelola secara maksimal dan dapat dimanfaatkan secara efisien; b. sumber daya manusia yang dapat diberdayakan dengan memperhatikan keseimbangan kewenangan dan kemampuan; c. pemanfaatan potensi dan pengendalian hambatan geografis; dan d. pemanfaatan potensi ekonomi dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitas usaha pencapaiannya dan pertahanan keamanan nasional.
