Pasal 15
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) memuat: a. nomor dan tanggal akta; b. data kapal meliputi:
- nama kapal;
- panjang;
- lebar;
- dalam;
- panjang kapal keseluruhan;
- tonase kotor;
- tonase bersih;
- merek dan daya mesin induk;
- tempat dan tahun pembangunan;
- bahan utama; dan
- jenis kapal; c. nama dan tempat kedudukan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal;
d. nama dan domisili pemilik; dan e. uraian singkat kepemilikan kapal. (2) Akta pendaftaran kapal sementara ditandatangani oleh pemilik kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. (3) Bentuk dan isi akta pendaftaran kapal sementara dibuat dengan menggunakan format Contoh 5 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku lagi pada saat kapal dimaksud diserah terimakan atau pada saat pembangunannya dinyatakan tidak dilanjutkan.
