Pasal 14
BAB 2 — PENDAFTARAN KAPAL
(1) Hak milik atas kapal yang sedang dibangun di dalam negeri atau di luar negeri dapat didaftarkan sementara di INDONESIA dengan dibuatkan akta pendaftaran kapal sementara. (2) Akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuatkan apabila pembangunan kapal paling sedikit secara fisik telah
mencapai tahap penyelesaian bangunan lambung, geladak utama, dan seluruh bangunan atas. (3) Untuk dapat dibuatkan akta pendaftaran kapal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melalui SPKE. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilengkapi dengan: a. bukti hak milik atas kapal yang berupa kontrak pembangunan kapal atau surat perjanjian pembangunan kapal; b. identitas pemilik kapalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. surat keterangan mengenai data ukuran dan perhitungan tonase kapal berdasarkan gambar rancang bangun kapal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal; e. laporan tahapan pembangunan kapal yang sudah dilaksanakan; dan f. persetujuan dari galangan untuk mendaftarkan kapal atas nama pemesan selaku pemilik kapal. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kapal yang dibangun pada galangan di dalam negeri diajukan oleh pemilik kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di pelabuhan terdekat dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kapal yang dibangun pada galangan di luar negeri diajukan oleh pemilik kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal pada Direktorat Jenderal dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal melakukan penelitian kelengkapan
persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (8) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal menolak permohonan melalui SPKE kepada pemilik kapal untuk melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (9) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diajukan kembali oleh pemilik kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal setelah persyaratan dilengkapi. (10) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah terpenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal membuat akta pendaftaran kapal sementara dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
