PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLA KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Tim Komunikasi Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri. (2) Susunan keanggotaan, tugas, dan mekanisme kerja Tim Komunikasi Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
