PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLA KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Penyusunan rencana strategis Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan oleh Tim Komunikasi Strategis. (2) Penyusunan rencana strategis Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana strategis Kementerian. (3) Menteri MENETAPKAN rencana strategis Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali.
