Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLA KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Penyusunan standar operasional prosedur pengelolaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikoordinasikan oleh Unit Kerja Komunikasi Kementerian setelah ditetapkan oleh unit organisasi eselon I masing-masing. (2) Standar operasional prosedur pengelolaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri. (3) Pengelola Komunikasi Publik pada masing-masing unit organisasi eselon I harus menyusun standar operasional prosedur pengelolaan Komunikasi Publik sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (4) Standar operasional prosedur pengelolaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
(5) Standar operasional prosedur pengelolaan Komunikasi Publik yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon I masing-masing. (6) Standar operasional prosedur pengelolaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijadikan acuan oleh Unit Kerja Komunikasi Unit Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dalam MENETAPKAN standar operasional prosedur di lingkungan masing-masing.
