PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLA KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Penyusunan strategi Komunikasi Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan dan ditetapkan setiap tahun oleh Unit Kerja Komunikasi Kementerian. (2) Strategi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai rujukan dan penjabaran lebih rinci oleh seluruh pengelola Komunikasi Publik.
