PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLA KOMUNIKASI PUBLIK
Dalam pelaksanaan pengoordinasian dan pengintegrasian pengelolaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Unit Kerja Komunikasi Kementerian melakukan kegiatan: a. penyusunan strategi Komunikasi Publik Kementerian; b. penyusunan standar operasional prosedur pengelolaan Komunikasi Publik Kementerian; dan c. penyusunan rencana strategis Komunikasi Publik.
