PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLA KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Pengelola Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berwenang dan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dan mengintegrasikan pengelolaan Komunikasi Publik di lingkungan Kementerian. (2) Pengelola Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e bertanggung jawab atas: a. Penyelenggaraan Komunikasi Publik yang bersifat teknis operasional sesuai dengan bidang tugas masing-masing; b. Keabsahan dan keakuratan dokumen sebagai data dukung penyelenggaraan Komunikasi Publik di bidang kewenangannya masing-masing; dan c. Pemutakhiran atas dokumen sebagai data dukung sebagaimana tersebut pada huruf b.
