Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLA KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Pengelola Komunikasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Unit Kerja Komunikasi Kementerian merupakan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang Komunikasi Publik pada Sekretariat Jenderal;
b. Unit Kerja Komunikasi Inspektorat Jenderal merupakan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang Komunikasi Publik atau kehumasan pada Inspektorat Jenderal; c. Unit Kerja Komunikasi Direktorat Jenderal merupakan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang Komunikasi Publik atau kehumasan pada Direktorat Jenderal; d. Unit Kerja Komunikasi Badan merupakan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang Komunikasi Publik atau kehumasan pada Badan; dan e. Unit Kerja Komunikasi Unit Pelayanan Teknis merupakan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang Komunikasi Publik atau kehumasan pada Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal atau Badan. (2) Pengelola Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling berkoordinasi dan mendukung pelaksanaan pengelolaan Komunikasi Publik yang terintegrasi, optimal, efektif, efisien dan akuntabel.
