Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Komunikasi Publik ini disusun sebagai acuan bagi pengelola Komunikasi Publik di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tata kelola Komunikasi Publik secara terintegrasi, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel. (2) Pengelolaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memberikan arah dan strategi dalam pengelolaan Komunikasi Publik di lingkungan Kementerian; b. mendukung terwujudnya sasaran dan program Kementerian; c. memberikan manfaat secara timbal-balik yang bersifat terbuka dan komunikatif; d. mempengaruhi opini, sikap, dan perilaku khalayak sasaran; e. membangun citra dan reputasi Kementerian; f. optimalisasi dan efektivitas kegiatan Komunikasi Publik; dan g. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
