Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Pengelolaan Komunikasi Publik meliputi kegiatan yang terdiri atas:
a. kegiatan Komunikasi internal; b. kegiatan Komunikasi eksternal; dan c. pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat. (2) Kegiatan Komunikasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pertemuan formal; b. pertemuan informal; c. publikasi internal; dan d. media Komunikasi lainnya. (3) Kegiatan Komunikasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. hubungan pers dan media; b. publikasi media eksternal; c. pengelolaan media Komunikasi milik Kementerian; d. komunikasi dengan para pemangku kepentingan yang berdampak strategis dan pelibatan aktif masyarakat (public engagement); e. pengelolaan dan pemanfaatan media sosial; f. kegiatan tatap muka dan materi promosi; dan g. media Komunikasi lainnya. (4) Kegiatan pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan atas dasar asas keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengelolaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanfaatkan informasi dari pendokumentasian secara terencana dan memiliki nilai informasi serta pengelolaan isu yang bersumber dari media Komunikasi dan/atau umpan balik masyarakat.
