PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Pengelolaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mencakup tahapan: a. analisis situasi; b. tujuan dan khalayak sasaran; c. strategi Komunikasi Publik;
d. program dan kegiatan Komunikasi; e. implementasi kegiatan Komunikasi; dan f. evaluasi Komunikasi. (2) Pengelolaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap berpegang kepada komitmen, etika kehumasan, dan praktik terbaik.
