PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Tahapan analisis situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi proses: a. penyusunan proposal penelitian atau studi dan/atau kerangka acuan kerja; b. pengumpulan data, fakta, dan informasi; c. penggalian aspirasi dan opini yang berkembang di masyarakat; d. pengumpulan bahan informasi bentuk digital, cetak, audio visual, serta kecenderungan sikap dan pendapat di media sosial; e. seleksi dan pengelompokan bahan informasi; dan f. penyusunan materi dan hasil analisis penelitian.
