PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Tahapan tujuan dan khalayak sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b meliputi proses: a. merumuskan tujuan Komunikasi Publik dari hasil analisis situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; b. MENETAPKAN tujuan Komunikasi Publik; dan c. MENETAPKAN khalayak sasaran Komunikasi Publik.
