PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Tahapan strategi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c meliputi proses: a. perhitungan, penentuan, dan persiapan kegiatan secara sistematis dengan berdasar pada hasil analisis situasi, serta tujuan dan khalayak sasaran yang telah ditetapkan; b. penyusunan strategi Komunikasi Publik yang sedikitnya mengandung unsur strategi pengemasan media, pilihan
media yang terintegrasi atau konvergensi media, penetapan figure narasumber, pelibatan publik, dan pemangku kepentingan; dan c. pengkoordinasian strategi Komunikasi Publik kepada pengelola Komunikasi Publik.
