Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Tahapan program dan kegiatan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d meliputi proses: a. pelaksanaan kegiatan koordinasi, konsolidasi, dan sinkronisasi dalam rangka integrasi program dan kegiatan Komunikasi melalui mekanisme rapat secara berkala oleh Tim Komunikasi Strategis; dan b. perumusan dan pembahasan kategori program, tema pesan Komunikasi, alokasi anggaran, prioritas khalayak sasaran, dan kegiatan yang terkait dengan pengelolaan Komunikasi Publik sesuai dengan rencana strategis di lingkungan Kementerian. (2) Pelaksanaan integrasi program dan kegiatan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Unit Kerja Komunikasi Kementerian. (3) Pelaksanaan integrasi program dan kegiatan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan penyampaian usulan program dan kegiatan Komunikasi kepada Sekretaris Jenderal c.q. Unit Kerja Komunikasi Kementerian dengan melampirkan data dukung oleh pengelola Komunikasi Publik. (4) Unit Kerja Komunikasi Kementerian melakukan reviu dan memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan program dan kegiatan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara hasil reviu dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
