PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Pembahasan usulan program dan kegiatan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan sebelum triwulan 4 (empat) setiap tahun. (2) Pembahasan terhadap usulan program dan kegiatan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjadi rencana program dan kegiatan 2 (dua) tahun berikutnya.
