PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Tahapan implementasi kegiatan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e meliputi pelaksanaan program dan kegiatan Komunikasi yang telah ditetapkan. (2) Pelaksanaan program Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengelolaan Komunikasi internal; b. publisitas media; c. hubungan media; d. penerbitan atau publikasi; e. Komunikasi interpersonal; f. media placement; g. pengelolaan jejaring Komunikasi; dan h. penyediaan dan pengelolaan informasi.
