PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Tahapan evaluasi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f dilakukan pada setiap tahapan pengelolaan Komunikasi Publik. (2) Tahapan evaluasi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses: a. monitoring opini publik; b. monitoring pemberitaan mengacu pada strategi komunikasi; c. evaluasi berkala; dan d. evaluasi akhir.
